ABSTRACT Land belonging to Indigenous communities is regulated in their respective Customary laws. Customary land is land belonging to a customary law community unit. The land ownership system according to customary law that can be owned by indigenous people can occur by clearing forests, inheriting land, receiving land as a gift, exchange or grant, expiry/verjaring. In the past, the determination of land boundaries was generally only based on non-permanent boundaries such as rivers, trees and other plants, agreements to determine these boundaries had generally been carried out and there was no written agreement between bordering areas.Based on the problem formulation, namely: "Can the Land Boundary Dispute Between the Dayak Iban Community in Sungai Sedik Hamlet, Sungai Abau Village, Batang Lupar District, Kapuas Hulu Regency Can Be Resolved According to Customary Law?". So the purpose of carrying out this research is to describe the resolution of land boundary disputes between land owners according to Dayak Iban customary law, to explain the factors that cause land boundary disputes between land owners, to describe the legal consequences carried out by Dayak Iban customary administrators, to explain legal efforts in the process of resolving land boundary disputes according to Dayak Iban customary law for. The method used in this research is empirical legal research. The nature of this research is descriptive research. This research aims to reveal that land boundary disputes between Dayak Iban communities in Sungai Sedik Hamlet, Sungai Abau Village, Batang Lupar District, Kapuas Hulu Regency can be resolved using customary law.This research shows that the causes of land ownership disputes within the Dayak Iban indigenous community in Sungai Sedik Hamlet are unclear land boundaries, the desire to control the land, lack of knowledge about land boundaries, and the seasonal process of clearing fields. The process of resolving the land dispute that occurred in Sungai Sedik Hamlet was resolved through customary legal channels, there were 3 stages in the resolution until the final one was the imposition of customary sanctions. The decision of the customary sanctions imposed is the Penti Pemali customary sanction where the person who is imposed with the customary sanction must pay the sanction, namely Babi Siko (one pig), Manok Dua Iko (Two chickens), Duko/Besi (Parang), Pinggai (Plate) , and Karung Kerubong Ia Ngau Duit (Closed using money). The imposition of customary sanctions is also accompanied/attended by Village Officials, in this case the Village Head and Witnesses as well as both parties to the dispute. Keywords: Customs, Land, Disputes,Dayak ABSTRAKTanah kepunyaan masyarakat Adat diatur dalam hukum Adat masing-masing. Tanah Adat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/verjaring. Dahulu penetapan batas-batas tanah umumnya hanya berpatokan pada batas yang tidak permanen seperti halnya dengan sungai, pohon-pohon, dan tanaman lainnya, perjanjian penetapan batas tersebut umumnya telah dilakukan dan tidak terdapat suatu perjanjian tertulis antara satu wilayah yang berbatasan.Berdasarkan rumusan masalah yakni : "Apakah Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Iban Di Dusun Sungai Sedik Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat?". Maka tujuan dilaksanaknnya penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyelesaian sengketa batas tanah antara pemilik tanah secara hukum adat Dayak Iban, untuk memaparkan faktor yang meyebabkan terjadinya sengketa batas tanah antara pemilik tanah, untuk menguraikan akibat hukum yang dilakukan pengurus adat Dayak Iban, untuk menjelaskan upaya hukum dalam proses penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum adat Dayak Iban untuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Iban Di Dusun Sungai Sedik Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat.Penelitian ini menghasilkan bahwa penyebab terjadiniya sengketa kepemilikan tanah di lingkungan masyarakat adat Dayak Iban di Dusun Sungai Sedik yaitu Batas tanah yang tidak jelas, Hasrat ingin menguasai tanah, Kurangnya pengetahuan mengenai tapal batas tanah, dan Proses musiman membuka ladang. Proses penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Dusun Sungai Sedik di selesaikan melalui jalur hukum adat, terdapat 3 tahapan dalam penyelesaiannya hingga yang terakhir penjatuhan sanksi adat. Keputusan dari sanksi adat yang dijatuhkan ialah sanksi adat Penti Pemali yang mana orang yang dijatuhkan sanksi adat harus membayar sanksi yaitu Babi Siko (Satu ekor babi), Manok Dua Iko (Dua ekor ayam), Duko/Besi (Parang), Pinggai (Piring), dan Karung Kerubong Ia Ngau Duit (Ditutup menggunakan uang). Penjatuhan sanksi adat juga di dampingi / dihadiri oleh Aparatur Desa dalam hal ini Kepala Dusun dan Saksi-Saksi serta kedua belah pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Adat, Tanah, Sengketa,Dayak
Copyrights © 2024