ABSTRACT Technically, the import process involves many interests or parties, including activities before the goods arrive, the process when the goods arrive, the customs clearance process, and the process of releasing the goods when they arrive. No matter how good the system used is, if it is not supported by clean or professional officials plus parties who try to take advantage of the weaknesses of existing regulations for personal gain, of course the system will not work well or will even be in vain. Therefore, effective supervision is needed from customs and excise officials in carrying out their duties of monitoring the movement of goods. One of the important roles carried out by the Middle Type Customs and Excise Main Supervision and Service Office (KPPBC Madya) is to supervise prohibitions and/or restrictions on exported and imported goods. Likewise, monitoring prohibitions and/or restrictions on goods imported through Pontianak's Dwikora Port is the duty and authority of the Pontianak Middle Type Customs B Customs Supervision and Services Office. However, in fact, supervision of prohibitions and/or restrictions on imported goods, especially second-hand goods (used shoes) through Dwikora Port, Pontianak, has not been implemented properly. This is proven by the ongoing import of used shoes originating from Thailand which enters through Pontianak's Dwikora Port using containers to date. In fact, used shoes imported from Thailand are sold freely in Pontianak City. The factor that causes supervision of imports of goods through the Pontianak Dwikora Port by the Pontianak Middle Type B Customs Supervision and Services Office has not been implemented properly is because the Pontianak Middle Type B Customs Supervision and Services Office has never found imported used shoes entering through the Pontianak Dwikora Port. If used imported shoes are found entering through Pontianak's Dwikora Port, Customs and Excise officers will carry out law enforcement and impose sanctions on the person or company/corporation who committed the act. Apart from that, the imported used shoes will be destroyed. Efforts that can be made by the Office of Customs Supervision and Excise Services Type Madya Customs B Pontianak so that supervision of imports of goods through Pontianak's Dwikora Port can be implemented properly is to tighten the traffic of imported goods through the port, especially imported used shoes considering that used shoes are goods that are prohibited from being imported. based on statutory regulations and coordinating with police officers from the Pontianak Sea Port Security Implementation Unit (KP3L) to assist in security when monitoring the import of goods, including used shoes imported through Dwikora Port Pontianak. Keywords: Implementation, Import, Supervision, Used Goods.ABSTRAK Secara teknis, proses importasi melibatkan banyak kepentingan atau pihak, baik itu kegiatan sebelum barang tiba, proses pada saat barang tiba, proses customs clearence, hingga pada proses pengeluaran barang tiba. Sebaik apapun sistem yang digunakan apabila tidak didukung oleh aparat yang bersih atau profesional ditambah oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kelemahan peraturan yang ada untuk kepentingan pribadi, tentunya sistem tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik atau malah sia-sia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif dari aparat bea dan cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan lau lintas barang tersebut. Salah satu peran penting yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC Madya) adalah melakukan pengawasan terhadap larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diekspor dan diimpor. Begitu pula dengan pengawasan larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diimpor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menjadi tugas dan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak. Namun faktanya, pengawasan larangan dan/atau pembatasan pada barang yang diimpor, khususnya barang bekas (sepatu bekas) melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak belum terimplementasi dengan baik. Hal ini terbukti dari masih berlangsung impor sepatu bekas yang berasal dari Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan peti kemas sampai saat ini. Bahkan, sepatu bekas yang diimpor dari Thailand tersebut dijual secara bebas di Kota Pontianak. Faktor penyebab pengawasan impor barang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak belum terimplementasi dengan baik dikarenakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak tidak pernah menemukan sepatu bekas impor yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Jika ditemukan sepatu bekas impor yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, maka petugas Bea Cukai akan melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi kepada orang atau perusahan/korporasi yang melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, sepatu bekas impor tersebut akan dimusnahkan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak agar pengawasan impor barang melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dapat terimplementasi dengan baik adalah memperketat lalu lintas impor barang melalui pelabuhan, khususnya sepatu bekas impor mengingat sepatu bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian dari Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3L) Pontianak untuk membantu dalam pengamanan pada saat melakukan pengawasan impor barang, termasuk sepatu bekas impor melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kata kunci: Implementasi, Pengawasan, Impor, Barang Bekas.
Copyrights © 2024