ABSTRACTThis research discusses the implementation of supervision over sales of rice food above the Highest Retail Price (HET). In the city of Pontianak, increases in the highest retail price of rice still occur frequently. This research is aimed at finding out how the supervision and implementation of supervision is carried out by the Department of Industry and Trade regarding the sale of rice foodstuffs that exceed the highest retail price standards in Pontianak City, because there are several sellers who sell not in accordance with government policy.The research method used in this thesis is an empirical juridical research method in analyzing problems carried out by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field, namely regarding the implementation of expressing questions to respondents. Meaningful face-to-face interviews. between interviews with resource persons and activities carried out orally To the Domestic Trade section, Head of the Consumer Protection and Orderly Commerce Section and Head of the Basic Goods and Important Goods Section of the West Kalimantan Province Industry and Trade Service, namely regarding the Implementation of the Responsibilities of the West Kalimantan Province Industry and Trade ServiceThe results obtained include how to regulate the supervision of sales of rice food above the highest retail price in the city of Pontianak, namely the supervision of sales of rice food which is regulated in food law number 57/m-dag/per/8/2017 concerning the determination of the highest retail price of rice. article 2 paragraphs (1), (2) and article 3. Implementation of supervision is carried out by monitoring the price of rice in the market every day, using the jepin application, and going straight to the field, namely the food task force team, if there are sellers who exceed the HET for rice, they will reprimanded by the food task force team, considering that the supervision carried out by the relevant agencies did not include witnesses, violations of HET provisions still often occur Keywords: Supervision, Business Actors, Food Ingredients, Highest Retail Price ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Di kota Pontianak, kenaikan harga eceran tertinggi beras masih sering terjadi. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap penjualan bahan pangan beras yang menjual melebihi standar ketentuan Harga Eceran Tertinggi di Kota Pontianak, dikarenakan ada beberapa penjual yang menjual tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan pada para responden Wawancara bermakna berhadapan langsung antar interview dengan narasumber dan kegiatannya dilakukan secara lisan Kepada bagian Perdagangan Dalam Negeri Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Kepala Seksi Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat yaitu tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.Hasil yang didapatkan antara lain bagaimana pengaturan mengenai pengawasan penjualan bahan pangan beras diatas harga eceran tertinggi di kota Pontianak adalah pengawasan penjualan pangan beras yang diatur dalam undang-undang pangan nomor 57/m-dag/per/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras pasal 2 ayat (1), (2) dan pasal 3. Pelaksanaan pengawasan dijalakan adalah melakukan pemantauan harga beras dipasar setiap hari, pada aplikasi jepin, dan langsung turun ke lapangan yaitu tim satgas pangan, apabila ada terdapat penjual yang melebihi HET beras maka akan ditegur oleh tim satgas pangan, mengingat pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait tidak disertakan saksi maka pelanggaran mengenai ketentuan HET masih sering terjadi Kata Kunci :Pengawasan, Pelaku Usaha, Bahan Pangan, Harga Ecer Tertinggi
Copyrights © 2024