Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP PEMBERI GADAI YANG BARANG JAMINAN GADAI RUSAK SEWAKTU DIKEMBALIKAN DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011161221, DIANA NOVIANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

AbstractThis thesis discusses the responsibility of the pawnee to the pawnbroker whose collateral is damaged when returned in the Limbung Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. The collateral object for the pawnbroker is actually an object that has economic value and is important in his life, so in order to avoid loss of the collateralized item, it is only natural that the pawnee must supervise and maintain the goods that are under his control, so that the collateralized object is not damaged or lost. which can harm the pawnbroker who has pawned the goods. Therefore, if something happens that causes the guarantee to be damaged, lost, reduced, or even not in accordance with the initial conditions at the time of delivery, then this will have legal implications for the recipient of the pledge.The method used in this study is the empirical method by collecting primary data in the form of interviews and questionnaires and secondary data. In this study, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and or behavior that can be observed from an individual, group, community, and or organization that is studied from a holistic point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted.The results of the analysis of this research are that the implementation of pawning practices in Limbung Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency is carried out without going through a pawn institution. Pawning activities are carried out without a written agreement with a time span of around one year. The object of the pawn in this case is a motorcycle. During the return period, the motorbike that is the object of the pawn is damaged by the daily use of the pawn recipient. That the factor causing the damage was because the motorcycle that was used as the object of the pawn was used by the pawnee to carry out daily online motorcycle taxis. That the legal consequence for the pawnee who is not responsible for returning the collateral to the pawnbroker in accordance with the time it was pawned is having to pay compensation in accordance with the damage that occurred to the collateral. That the legal remedy for the pawnbroker whose collateral is damaged is through amicable deliberation. It is hoped that the disputing parties can resolve the problem in an amicable way (deliberation) so that the word peace (consensus) can be reached.Keywords: Liability, Pawn, CollateralAbstrakSkripsi ini membahas tentang Tanggung Jawab Penerima Gadai Terhadap Pemberi Gadai Yang Barang Jaminan Gadai Rusak Sewaktu Dikembalikan Di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Benda jaminan bagi pemberi gadai sejatinya merupakan benda yang bernilai ekonomi dan penting dalam kehidupannya, maka agar tidak terjadi kerugian terhadap barang yang dijaminkan tersebut sudah sewajarnya penerima gadai melakukan pengawasan serta pemeliharaan barang yang berada dalam kekuasaannya, sehingga benda yang dijaminkan tersebut tidak mengalami kerusakan atau hilang yang dapat merugikan pemberi gadai yang telah menggadaikan barangnya. Oleh karena itu apabila terjadi hal yang menyebabkan jaminan tersebut rusak, hilang, berkurang, atau bahkan tidak sesuai dengan kondisi awal saat penyerahan, maka hal tersebut akan memberikan implikasi hukum bagi penerima gadai.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris   dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pelaksanaan praktik gadai di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dilakukan tanpa melalui lembaga gadai. Kegiatan gadai dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis dengan rentan waktu berkisar satu tahun. Barang yang dijadikan objek gadai dalam permasalahan ini yaitu berupa sepeda motor. Dalam waktu pengembalian, sepeda motor yang menjadi objek gadai mengalami kerusakan akibat pemakai sehari-hari oleh penerima gadai. Bahwa faktor penyebab kerusakan adalah karena sepeda motor yang dijadikan objek gadai digunakan penerima gadai untuk melakukan ojek online sehari-hari. Bahwa akibat hukum bagi penerima gadai yang belum bertanggung jawab mengembalikan barang jaminan kepada pemberi gadai sesuai dengan waktu digadaikan yaitu harus membayar ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi pada barang jaminan tersebut. Bahwa upaya hukum bagi pemberi gadai yang barang jaminannya mengalami kerusakan adalah melalui musyawarah secara kekeluargaan. Dengan harapan para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara yang baik-baik (musyawarah) sehingga dapat tercapai kata perdamaian (mufakat).Kata Kunci : Tanggung Jawab, Gadai, Barang Jaminan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...