AbstractMarriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman in a relationship that is valid in the eyes of law and religion. Marriage in Indonesia is regulated by statutory provisions, Islamic law and customary law. In Javanese tradition, there is a tradition of calculating the weton before a marriage takes place. They believe that this weton calculation can determine a couple's compatibility and predict future married life. There are several marriage prohibitions related to weton calculations. Because in calculating the weton of a couple there are wetons that are not suitable and are related to the prohibitions on marriage in Javanese custom. Thus, the author formulates the research problem as follows "Can Weton Calculations Based on Javanese Customs Become a Basis for Brides Not Using Nasab Guardians?". This research aims to obtain data and information, reveal the causal factors, reveal the consequences of custom, and reveal the prohibitions on marrying a bride who does not use a nasab guardian according to Kejawen custom. This research uses empirical legal research methods with descriptive research characteristics and qualitative data analysis. Based on the research results, the prohibition on marriages that do not use a nasab guardian is caused by weton calculations. This prohibition on marriage is called Pring Sedapur. The prohibition on marriage in Pring Sedapur means that marriages involve couples who have twins on the same day, pasar, weton and neptu. This marriage is prohibited in Javanese customs because it can cause disaster such as successive deaths of one of the bride and groom's families. However, in Javanese tradition, in order for the Pring Sedapur marriage ban to continue to be implemented, there are several ways to repel the reinforcements so that the curse in the marriage ban does not occur and the marriage can still take place.Keywords : Traditional, Javanese, Calculation, Marriage, WetonAbstrakPerkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dalam suatu hubungan yang sah di mata hukum dan agama. Perkawinan di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang "“ undangan, hukum Islam, maupun hukum adat. Dalam adat Jawa, terdapat tradisi perhitungan weton saat sebelum dilangsungkan perkawinan. Mereka percaya bahwa perhitungan weton ini dapat mengetahui kecocokan pasangan dan meramalkan kehidupan rumah tangga kedepannya. Adapun beberapa larangan perkawinan yang berhubungan dengan perhitungan weton. Karena dalam perhitungan weton pada pasangan terdapat weton yang tidak cocok dan berkaitan dengan larangan "“ larangan perkawinan dalam adat Jawa. Dengan demikian, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Apakah Perhitungan Weton Berdasarkan Adat Jawa Dapat Menjadi Dasar Bagi Mempelai Wanita Tidak Menggunakan Wali Nasab?". Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab, mengungkapkan akibat adat, dan mengungkapkan larangan dalam perkawinan mempelai wanita yang tidak menggunakan wali nasab dalam adat Kejawen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, dan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa larangan perkawinan yang tidak menggunakan wali nasab karena disebabkan dari perhitungan weton. Larangan perkawinan inilah disebut Pring Sedapur. Larangan perkawinan Pring Sedapur memiliki makna bahwa perkawinan dengan pasangan yang memiliki hari, pasaran, weton, dan neptu yang kembar. Perkawinan ini dilarang dalam adat Jawa karena dapat menimbulkan petaka seperti kematian beruntun terhadap salah satu keluarga mempelai. Namun dalam adat Jawa, untuk larangan perkawinan Pring Sedapur agar tetap dapat dilaksanakan terdapat beberapa cara untuk menolak bala agar kutukan dalam larangan perkawinan ini tidak terjadi dan perkawinan tetap dilangsungkan. Kata Kunci : Adat, Jawa, Perhitungan, Perkawinan ,Weton.
Copyrights © 2024