Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 142 DAN PASAL 185 AYAT (2) UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 DENGAN PASAL 64 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021, TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH

NIM. A1012191178, SULTAN PRIMA FATHULLAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

ABSTRACTThis research will answer problems related to legal harmonization in structuring laws and regulations and what the Omnibus Law looks like when viewed from the perspective of the legal regulations system in Indonesia. Thus, this research aims to determine the legal harmonization between land laws and regulations in structuring laws and regulations, and to find out and analyze the Omnibus Law when viewed from the perspective of laws and regulations in Indonesia. The focus of this research is focused on the issue of administrative defects regarding the decisions of State Administrative Agencies/Officials in issuing Certificates. Therefore, this writing is normative writing which is descriptive analytical in nature which is sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials with the technique of collecting legal materials through literature study. This research uses comparative juridical and sociological approaches as well as a qualitative approach by processing and analyzing legal materials and drawing conclusions using qualitative analysis methods which produce deductive data. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that, there is a conflict of legal material related to administrative defects in issuing certificates because the Omnybus law does not refer to UUPA Number 5 of 1960 with the simplification, harmonization and synchronization of laws and regulations regarding the formation of uncontrolled regulations so far in Indonesia The government passed the Job Creation Law as a form of breakthrough in the use of Omnibus Law in Indonesia where Omnibus Law is a method in forming statutory regulations and if viewed from the perspective of the legislative regulatory system in Indonesia, the position of laws resulting from the Omnibus Law method in The hierarchy of statutory regulations is the same as the law as regulated in Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislative Regulations.Keywords: Omnibus Law, Position, Legislation  ABSTRAK  Penelitian ini akan menjawab masalah terkait harmonisasi hokum dalam penataan peraturan perundang-undangan dan bagaimana Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmonisasi hokum antara Peraturan perundangan bidang pertanahan   dalam penataan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui serta menganalisis Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini dititikberatkan pada persoalan cacat Aministgrasi atas kep[utusan Badan/Pejbata tata Usaha Negara dalam penerbitan Sertifikat. Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan , yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, adanya pertentang   materi hokum terkait Cacat Administrasi penerbitan Sertifikat karena Omnybus law ini tidak mengacu pada UUPA Nomor 5 tahun 1960 dengan penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini di Indonesia Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk terobosan dalam penggunaan Omnibus Law di Indonesia dimana Omnibus Law merupakan suatu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukan undang-undang hasil dari metode Omnibus Law dalam hierarki peraturan perundang-undang adalah sama dengan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  Kata Kunci: Omnibus Law, Kedudukan, Peraturan Perundang-Undangan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...