Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEREMPUAN DALAM TRANSPORTASI ONLINE BERBASIS APLIKASI MAXIM

NIM. A1011211263, ROSA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2025

Abstract

AbstractThis study aims to analyze legal protection for female consumers in using online transportation services based on the Maxim application. Along with the rapid development of application-based public transportation services, various legal issues have emerged that need to be considered, especially in terms of protecting female consumers as service users who often face vulnerabilities in safety and security when using this service. This study focuses on a case of attempted kidnapping experienced by a female consumer who used the Maxim service. By using a normative legal method with a statutory approach, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 28 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. As well as Government Regulation No. 7 of 2014 concerning Road Transportation. and cases, as well as collecting supporting data through literature studies, case studies, and interviews, then a qualitative analysis was carried out to understand the existing regulations and the dispute resolution practices applied. The results of the study show that Maxim has made various efforts to improve consumer protection and safety, especially for female consumers, by tightening supervision of drivers, providing safety training, and improving the reporting and complaint handling system. In addition, Maxim is also committed to providing compensation to victims and prioritizing collaboration between service providers, users, and the government in creating a more adequate environment as an effort to prevent similar incidents from happening again in the future.Keywords : Female Consumers, Legal Protection, Maxim  AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen perempuan dalam penggunaan layanan transportasi online berbasis aplikasi Maxim. Seiring dengan pesatnya perkembangan layanan transportasi umum berbasis aplikasi, muncul berbagai isu hukum yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal perlindungan terhadap konsumen perempuan sebagai pengguna layanan yang seringkali menghadapi kerentanannya dalam keselamatan dan keamanan saat menggunakan layanan ini.Penelitian ini berfokus pada kasus percobaan penculikan yang dialami oleh seorang konsumen perempuan yang menggunakan layanan Maxim. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. dan kasus, serta pengumpulan data pendukung melalui studi kepustakaan, studi kasus, dan wawancara, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif guna memahami peraturan yang ada serta praktik penyelesaian sengketa tersebut diterapkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maxim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan serta keselamatan konsumen, terutama bagi konsumen perempuan, dengan cara memperketat pengawasan terhadap pengemudi, memberikan pelatihan keselamatan, serta meningkatkan sistem pelaporan dan penanganan keluhan. Selain itu, Maxim juga berkomitmen memberikan kompensasi kepada korban juga mengedepankan kolaborasi antara penyedia layanan, pengguna, serta pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih memadai sebagai upaya dalam mencegah insiden serupa kembali terjadi dimasa yang akan datang.Kata Kunci : Konsumen Perempuan, Maxim, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...