Abstrac Taxes are compulsory contributions to the state made by individuals or entities that are compelling based on the Law, with no direct reward and are used for state purposes for the greatest prosperity of the people.Rumah Kos is a house or room provided for living that can be levied a number of payments for a period of at least 1 (one) month with more than 10 (ten) rooms. Problems related to tax collection of boarding house business actors in Pontianak City are not yet optimal in terms of collection, this is due to several factors in it such as low public legal awareness of long obligations and weak public knowledge related to applicable provisions and regulations related to taxes, even though boarding house taxes also have the potential as one of the contributors to the source of regional original income.This research is a normative legal research or library research. The legal materials used are laws and regulations on boarding house tax, various literature and the results of previous research on taxation collected through literature studies by means of document studies. While the analysis of legal materials is done descriptively.The results and analysis of this study indicate that the factors that cause the non-optimal collection of boarding house business taxes in Pontianak City are: First, Low legal awareness of taxpayers by business actors of boarding houses in Pontianak City. Second, Weak Knowledge and Understanding of Taxpayers by boarding house business actors in Pontianak City. Third, the lack of socialization conducted by the Pontianak City Regional Government to boarding house business actors regarding tax obligations. Fourth, there is a change in the duties of authority by the Pontianak City Regional Finance Agency which is delegated to the Pontianak City Regional Revenue Agency. Efforts that can be made by the Pontianak City Local Government in this case the Pontianak City BAPENDA in optimizing boarding house business tax collection in Pontianak City include: First, provide socialization. to boarding house owners, residents and can also provide socialization to boarding house residents and local sub-district officials, heads of RT and RW. Second, Providing incentives here is given to officials who have assisted the Government in collecting boarding house taxes. Third, create an Internet-based information system. With the government can also conduct indirect supervision to the boarding house owner.Keywords: Tax, Business Actors, Boarding House Abstrak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal yang dapat dipungut sejumlah pembayaran untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Permasalahan terkait pungutan pajak pelaku usaha rumah kos di Kota Pontianak adalah belum optimalnya dalam hal pemungutan hal ini disebabkan oleh beberapa faktor didalamnya seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat atas wajib panjang serta pengetahuan masyarakat yang lemah terkait ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait pajak, padahal pajak rumah kos juga berpotensi sebagai salah satu penyumbang sumber pendapatan asli daerah.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan tentang pajak rumah kos, berbagai literatur maupun hasil riset sebelumnya mengenai perpajakan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan cara studi dokumen. Sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif.Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya pungutan pajak usaha rumah kost di Kota Pontianak adalah : Pertama, Rendahnya kesadaran hukum wajib pajak oleh pelaku usaha rumah kos di Kota Pontianak. Kedua, Lemahnya Pengetahuan dan Pemahaman Wajib Pajak oleh pelaku usaha rumah kos di Kota Pontianak. Ketiga, kurangnya Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak terhadap pelaku usaha rumah kos mengenai kewajiban pajak. Keempat, adanya perubahan terhadap tugas wewenang oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak yang dilimpahkan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah Kota Pontianak dalam hal ini BAPENDA Kota Pontianak dalam mengoptimalkan pungutan pajak usaha rumah kos di Kota Pontianak antara lain adalah : Pertama, memberikan sosialisasi kepada pemilik kos, penghuni dan juga dapat memberikan sosialisasi kepada penghuni kos dan aparat Kecamatan setempat Ketua RT dan RW. Kedua, Pemberian insentif yang diberikan kepada aparatur yang telah membantu Pemerintah dalam memungut pajak rumah kos. Ketiga, membuat sistem informasi berbasis Internet. Dengan hal ini pemerintah juga dapat melakukan pengawasan secara tidak langsung kepada pemilik kos.Kata Kunci : Pajak, Pelaku Usaha, Rumah Kos
Copyrights © 2024