AbstractThe development of works of art in each region in Indonesia is experiencing rapid progress every year. The works of art created are no longer based solely on traditional methods, but have begun to adopt new, more abstract elements. The combination of elements in this work of art creates a work of art that is contemporary and has a modern impression but still pays attention to the aesthetics of traditional culture. Nowadays, works of art have become a source of support for the economy. One of these works of art is woven cloth, including Sidan woven cloth.The method used in this research is an empirical juridical method by collecting primary data in the form of interviews. In this research, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and/or behavior that can be observed from an individual, group, society, and/or a particular organization which is studied from a complete point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted.The results of the analysis from this research are that several efforts have been made by the community, the Kapuas Hulu regional government and the West Kalimantan provincial government in terms of preserving, introducing and claiming the culture of Sidan woven cloth, namely by participating in national level exhibitions and forming institutions/groups consisting of women weaving communities. However, this effort has not been able to increase the existence of Sidan woven cloth because craft exhibitions are not held every day and weaving groups also have other activities besides making woven cloth so they do not have much free time. Keywords: Protection, Woven Fabric, Intellectual Property Abstrak Perkembangan karya seni di masing-masing daerah di Indonesia kian mengalami kemajuan yang pesat setiap tahunnya. Karya seni yang diciptakan tidak lagi hanya berpatokan pada cara-cara tradisional yang berlaku, melainkan sudah mulai mengadopsi unsur-unsur baru yang lebih bersifat abstrak. Perpaduan unsur-unsur dalam karya seni tersebut menciptakan karya seni yang kontemporer dan terkesan modern namun tetap memperhatikan estetika budaya tradisionalnya. Dewasa kini, karya seni tersebut sudah menjadi penunjang perekonomian. Salah satu karya seni tersebut adalah Kain Tenun, termasuk Kain Tenun Sidan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Beberapa upaya yang dilakukan masyarakat hingga pemerintah daerah Kapuas Hulu serta pemerintah provinsi Kalimantan Barat dalam hal pelestarian, pengenalan dan pengklaiman budaya kain tenun Sidan adalah dengan mengikuti pameran tingkat Nasional dan membentuk lembaga/kelompok yang terdiri dari perempuan masyarakat penenun. Namun, usaha tersebut belum dapat menaikkan eksistensi kain tenun Sidan karena pameran kerajinan tidak diadakan setiap hari dan kelompok penenun juga memiliki aktivitas lain selain membuat kain tenun sehingga mereka tidak memiliki waktu luang yang cukup banyak. Kata Kunci : Perlindungan, Kain Tenun, Kekayaan Intelektual
Copyrights © 2024