Perencanaan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah dalam arti kegiatan menyusun dan menetapkan rencana tata ruang, merupakan proses menentukan struktur ruang dan pola ruang. Perencanaan tata ruang yang berkualitas akan menghasilkan rencana tata ruang yang juga berkualitas. Sistem kualitas pada perencanaan tata ruang merupakan kontrol dan perbaikan kualitas ruang wilayah yang dilakukan sepanjang proses perencanaan. Keberhasilan tim penyusun meningkatkan kualitas ruang wilayah merupakan tujuan utama perencanaan tata ruang. Satu hal mendasar yang harus dipahami bersama oleh tim penyusun tata ruang adalah proses perencanaan tata ruang harus dipandang sebagai suatu perbaikan kualitas ruang wilayah secara terus menerus. Sistem kualitas pada perencanaan tata ruang (penyusunan dan penetapan) mengatur terjaminnya berlangsung suatu siklus perbaikan kualitas ruang wilayah di sepanjang proses penyusunan dan penetapan. Proses perencanaan tata ruang yang dianut pada suatu sistem kualitas berjalan sirkuler dan tidak pernah berhenti. Karena itu, perbaikan kualitas ruang harus dilakukan terus menerus sepanjang proses: penyusunan, penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; semua tahap selalu feed back ke tahap penyusunan, untuk menjamin terjaganya kualitas tata ruang wilayah. Kualitas atau mutu suatu rencana tata ruang sangat tergantung pada proses perencanaannya. Kualitas rencana tata ruang ditunjukkan dari kemampuan rencana tata ruang mengakomodir kebutuhan masyarakat (terutama masyarakat lokal) akan ruang. Kepentingan yang dimaksud adalah dalam hal memanfaatkan ruang wilayah untuk kepentingan sosial, budaya, maupun ekonomi. Jika rencana tata ruang disebut sebagai suatu ’produk’, maka rencana tata ruang yang dihasilkan dapat dikatakan berkualitas apabila rencana tersebut sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Copyrights © 2009