Penerapan cuti haid berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pada kenyataannya masih memiliki pengawasan yang lemah. Hal ini disebabkan karena cuti menjadi suatu hal yang diikuti dengan penerapan upah yang diberikan oleh pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penerapan cuti haid pada pekerja perempuan di UIKL Sulawesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan jumlah sampel 40 orang. Penelitian ini dilakukan di UIKL Sulawesi pada bulan Agustus 2022. Menggunakan analisis univariat. Hasil penelitian ini didapatkan kategori pengetahuan baik (85.0%) dan kurang baik (15.0%), kategori persepsi baik (85,0%) dan kurang baik (15,0%) serta kategori penerapan baik (62,5%) dan kurang baik (37,5%). Kesimpulan pada penelitian ini adalah penerapan cuti haid pada pekerja perempuan di UIKL Sulawesi sudah sesuai dengan peraturan UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perlu adanya sosialisasi mengenai cuti haid dan mempermudah syarat pekerja yang ingin mengambil cuti.
Copyrights © 2022