AbstraksiTidak ada kitab agama yang sangat lengkap di bumi ini selain Alquran. Wahyu Allah ini adalah sumber hukum Islam utama sebelum yang lainnya (Hadits dan ijtihad-Arrakyu). Alquran memuat kaidah hukum fundamental yang harus dikaji lebih lanjut. Dengan melihatnya sebagai sumber hukum, menjadikan umat Islam memiliki pranata hukum paling tua di dunia. Jauh lebih tua sebelum hukum positif buatan barat lahir di dunia. Konon, menurut guru besar agama Islam di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Azhari, legislator Perancis pernah belajar tentang beberapa prinsip hukum (waris, misalnya) dari para mufti Mesir. Hal ini yang menjadikan adanya kemiripan dalam masalah legitimatie portie wasiat dan orang yang terlarang mendapatkan warisan karena membubuh pewarisnya (mawani’ul irtsi).Kata kunci: Alquran, Rekonstruksi Hukum (syariah)
Copyrights © 2014