Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tingkat NPL mempengaruhi penetapan tingkat kolektibilitas kredit di Bank Permata selama periode 2015-2023. PT Bank Permata Tbk merupakan salah satu lembaga keuangan yang memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank sekaligus memasarkan produk-produk bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, kiriman uang (Transfer) dan lain sebagainya. Dengan memahami faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perubahan NPL dan strategi pengelolaan yang diterapkan, penelitian ini akan memberikan wawasan yang mendalam tentang efektivitas manajemen risiko kredit di Bank Permata. Selain itu, tulisan ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi bank lain dalam menghadapi tantangan serupa dan meningkatkan kualitas portofolio kredit mereka. Metode penelitian ini adalah analisis kualitatif yang menjelaskan data-data dan hasil penelitian ini dalam kategori kualitatif. Data diambil dari laporan keuangan PT Bank Permata Tbk periode 2015-2023. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Tingkat Kesehatan Bank pada PT Bank Permata Tbk pada perhitungan rasio Non Performing Loan, pada tahun 2015 sebesar 6,25%, mengalami kenaikan di tahun 2016 menjadi sebesar 6,7%, terjadi peningkatan lagi di tahun 2017 menjadi 9,27%, kemudian mengalami penurunan di tahun 2018 menjadi sebesar 3,95%, dan nilai rasio NPL sedikit meningkat di tahun 2019 sebesar 3,97%. besarnya nilai Non Performing Loan bank mengalami kenaikan drastis pada tahun 2020 yaitu sebesar 10,4% dikarenakan pandemi Covid 19, dan 2021 dan 2022 sebesar 6,67% dan 4,76% serta 2023 sebesar 0,23%. Hal ini berarti bahwa pengelolaan kredit yang dilakukan oleh bank Permata (PT Bank Permata Tbk) mengalami perkembangan yang sangat baik, namun kenaikan nilai Non Performing Loan secara umum menurut dapat dikategorikan sangat baik karena Non Performing Loan masih dibawah atau < 2% Secara umum rasio NPL, PT Bank Permata Tbk diperlukan penanganan lebih serius untuk mencegah terjadinya gangguan operasional perbankan.
Copyrights © 2025