Salah satu implementasi dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bagaimana memberikan ruang pembinaan yang ramah anak bagi anak-anak yang berkonflik hukum (ABH) yang mendapatkan vonis untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak). Untuk itu salah satu keterampilan dasar yang perlu dimiliki petugas terutama yang menjadi wali/pengasuh anak binaan LPKA adalah keterampilan komunikasi khususnya komunikasi dengan ABH yang menjadi anak binaan LPKA. Dalam upaya membantu meningkatkan kompetensi wali anak binaan LPKA dalam membangun komunikasi dengan anak binaan dilakukan kegiatan Pelatihan Komunikasi berbasis Parent Child Communication bagi petugas/wali anak binaan LPKA Bandung. Kegiatan pelatihan didahului dengan pretest untuk mengukur gambaran komunikasi petugas dengan anak binaan. Selanjutnya petugas diberikan pelatihan komunikasi berbasis Parent Child Communication dengan pemberian materi tentang teori terkait Parent Child Communication dan simulasi komunikasi dengan anak binaan. Subyek pelatihan adalah 13 orang petugas LPKA Kelas I Bandung yang menjadi petugas wali. Satu bulan setelah pelatihan kepada petugas yang mengikuti pelatihan diberikan post test. Hasil analisis data uji beda komunikasi petugas dan anak binaan sebelum dan sesudah pemberian pelatihan menunjukkan nilai koefisien beda dengan t sebesar -9,909 dengan p sebesar 0,000 (p < 0.01) artinya, terdapat perbedaan kemampuan komunikasi petugas dan anak binaan yang signifikan sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan komunikasi berbasis Parent Child Communication. Selain itu berdasarkan hasil wawancara kepada empat orang perwakilan petugas yang mengikuti pelatihan, keempatnya memberikan respon yang positif atas penyelenggaraaan pelatihan ini baik untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan komunikasi dengan anak binaan serta menyampaikan manfaat materi yang disampaikan dalam membantu petugas dalam perannya sebagai wali anak binaan LPKA
Copyrights © 2023