Kreativitas dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Dari sisi bisnis inovasi TIK merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar. Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Inovasi yang berkembang disini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris. Saat ini, FinTech lebih banyak dikenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat pada umumnya. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Semakin berkembangnya UMKM online shop di Indonesia dan khususnya di wilayah Colomadu Kabupaten Karanganyar, sangat penting memberikan pemahaman yang baik mengenai Fintech bagi UMKM Online sehingga dapat mengembangkan usahanya dan mewaspadai akibat yang timbul dari keberadaan Fintech di Indonesia.
Copyrights © 2024