Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ombudsman sebagai badan pengawasa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ombusman Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai kegiatan ataupun berperan secara aktif dalam menyelesaikan ataupun menemukan indikasi terkait dengan permasalahan pelayanan publik, antara lain melaksanakan kegiatan jemput bola yang dimana bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya masyarakat yang ada dipedesaan untuk melakukan laporan ataupun pengaduan, melakukan konsultasi, program ini merupakan salah satu program yang diberikan yang bertujuan untuk memberikan pengarahan, bimbingan hingga jalan penyelesaian terkait dengan permasalahan pelayanan publik, Program Penerimaan Laporan, program ini bertujuan untuk menyelesaikan laporan/pengaduan dari masyarakat, yang dimana tentunya harus memperhatikan kewenangan dari Ombudsman itu sendiri.
Copyrights © 2024