Go-Pay merupakan salah satu dompet digital atau uang elektronik yang terdapat pada aplikasi Go-Jek. Cara penggunaan Go-Pay adalah dengan mengisi saldo Go-Pay terlebih dahulu atau Top-Up Go-Pay bisa dilakukan melalui driver (pengendara Go-Jek), alfamart, indomaret, M-Banking (ATM)serta Go-Pay ke Go-Pay. Go-Pay bisa digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi pada aplikasi Go-Jek dan pada toko-toko yang sudah bekerja sama dengan PT GoTo. Penelitian ini bertujuan untuk melihat keabsahan akad Go-Pay dalam perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menilai suatu permasalahan dari sudut halal atau haramnya, mubah atau makruh berdasarkan hukum Allah Subhanah wa ta’ala dan al-Sunnah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu akad Go-Pay dalam perspektif fikih muamalah adalah akad Qard dan pada akad Qard tidak dibenarkan adanya imbalan atau potongan harga (diskon) yang diberikan oleh pihak Go-Jek pada suatu produk jika pembayaran transaksi dilakukan dengan Go-Pay.
Copyrights © 2024