Setelah dijatuhkannya putusan pailit, PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas .Tbk oleh Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Surabaya, pada tanggal 16 April 2013 ,maka sesuai dengan Amar Putusan tersebut segera ditunjuk seorang Hakim Pengawas dan seorang Kurator. Sesuai dengan Pasal 16 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/ pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, kewenangan penuh terhadap seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur berada ditangan kurator.. Namun dalam pelaksanaannya, kurator banyak mendapati berbagai kendala yang menghambatnya untuk kelancaran pelaksanaan mengurus harta pailit tersebut.. Kendala – kendala tersebut  diantaranya debitur yang tidak kooperatif, sulitnya kurator untuk menembus informasi karena tidak memiliki instrumen pendukung serta minimnya pengetahuan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan kepailitan. Kata kunci : Pelaksanaan ,Tugas Kurator, Mengurus Harta Pailit
Copyrights © 2015