Perkembangan teknologi juga membawa masyarakat dalam perkembangan perdagangan melalui bisnis online trading yang dapat diakses melalui internet serta mobile phone yang menyediakan berbagai sarana. Bappebti telah membuat SK. BAPPEBTI No. 64/BAPPEBTI/Per/1/2009) yang mengatur tentang perusahaan pialang dalam menjalankan usahanya dan lebih memberikan perlindungan bagi nasabahnya. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi nasabah mengalami kerugian akibat transaksi online trading dalam perusahaan pialang berjangka selain faktor dari dalam nasabah sendiri karena kurangnya kehati-hatian serta kurang memahaminya bisnis tersebut dan mudahnya menaruh kepercayaan serta faktor ekstern yang melatar belakangi seperti kecurangan dan ketidak patuhan perusahaan pialang berjangka dalam menjalankan usahanya menjadi faktor penyebab kerugian nasabah. Key Words :Globalisasi Teknologi, Internet, Perdagangan Online, Pialang Berjangka, Nasabah DOI :10.5281/zenodo.3470429
Copyrights © 2019