Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan dalam perselisihan mengenai upah. Hal ini dilatar belakangi karena upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Perselisihan hubungan industrial adalah pendapat yang berbeda yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja dalam kegiatannya memiliki hak dan kewajiban dimana kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai dengan aturan baik aturan hukum serta aturan kerja, sedangkan hak pekerja adalah menerima uang atas pekerjaannya yang telah dilakukan disaat bekerja.
Copyrights © 2021