Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 10 No 1 (2021)

KEWENANGAN NOTARIS NON PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN: Notaris, Kewenangan, Akta Pertanahan.

Kurniawan, Rizki (Unknown)
Nurcholifah, Siti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2021

Abstract

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan membuat terjadi adanya suatu konflik norma dalam kewenangan pembuatan akta pertanahan. Hal tersebut memunculkan banyak macam penafsiran dan pro kontra. Penelitian ini menganalisis tentang kewenangan Notaris yang tidak menjabat sebagai PPAT dalam membuat akta pertanahan dan pelaksanaan kewenangan Notaris yang tidak menjabat sebagai PPAT terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundangundangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, akan tetapi dalam kewenangannya tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPAT. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak mengurangi atau menghilangkan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta pertanahan yang sebelumnya telah menjadi kewenangan PPAT.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...