Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 10 No 1 (2021)

TANGGUNGJAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUATNYA: Akta Notaris, Kewenangan, Tanggungjawab

Noer, Zakiah (Unknown)
Khafid, Ahmad Khoirul (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2021

Abstract

Notaris Pengganti dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang, kewajiban dal larangan yang sama dengan Notaris. Salah satu kewenangannya adalah membuat akta otentik. Disaat pembuatan akta otentik, bukan tidak mungkin Notaris Pengganti melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta. Hukum Notaris Pengganti meliputi tanggungjawab secara administrasi, tanggung jawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana. Adapun akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta yaitu akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau batal demi hukum. Dimana apabila para pihak yang membuat akta tersebut menderita kerugian, maka dapat menjadi alasan bagi para pihak untuk meminta ganti rugi kepada Notaris Pengganti. Ketika hal tersebut terjadi, maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para pihak didalam akta adalah Notaris Pengganti. Karena didalam UUJN Notaris Pengganti sudah diberikan kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama seperti Notaris, sehingga kedudukan Notaris dan Notaris Pengganti adalah sama. Hanya saja Notaris Pengganti menjalankan tugasnya dibatasi oleh waktu sesuai dengan surat pengangkatannya, yakni pada saat Notaris menjalankan cuti. Notaris Pengganti bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya pada saat masih menjabat maupun sudah tidak menjabat. Dengan kata lain sifatya melekat sepenuhnya kepada Notaris Pengganti. Tanggungjawab.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...