Masalah perkawinan tidak hanya menyangkut masalah keluarga saja, akan tetapi juga menyangkut masalah harta kekayaan keluarga yang merupakan dasar materil bagi kelangsungan hidup keluarga. Salah satu hal yang diperhatikan untuk janda jika suami meninggal yaitu kedudukan waris. Di Indonesia, waris terdapat tiga cara yaitu hukum perdata, Hukum Islam dan hukum adat. Didalam penulisan ini, mengkaji kewarisan melalui Hukum Islam. Dengan rumusan kedudukan janda sebagai ahli waris atas harta asal suami ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hirarki peraturan perundangan di Indonesia.Metode yang digunakan yaitu normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut kewarisan Hukum Islam, Janda berhak mendapatkan harta warisan dari suami dan apabila janda tidak meninggalkan anak maka ia berhak mendapatkan 1/8 bagian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam dan KHI dilihat sebagai hukum tidak tertulis sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis dan KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk political power yang mengalirkan KHI dalam jajaran hukum.
Copyrights © 2021