Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Perbuatan Malpraktik Ditinjau Dari Pasal 360 KUH Pidana, penelitian ini didasarkan pada kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia yang di dalam Pasal 360 KUHP tidak mengenal istilah malpraktek sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal batasan dan pertanggungjawaban pidana malpraktek medis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1) Malpraktik jika dihubungkan juga dengan pengertian tindak pidana beserta unsur-unsurnya, dihubungkan dengan medikolegal dalam pelayanan medik serta dasar pemidanaan malpraktik dalam Pasal 360 KUHP maka batasan malpraktek terdapat pada bentuk kesalahan / kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Dalam hal ini penekanannya adalah dari akibat yang ditimbulkan kepada orang lain (berupa luka berat) karena kesalahan/kealpaan orang tersebut. 2) Seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara dipidana melanggar Pasal 360 KUHP apabila memenuhi beberapa unsur diantaranya unsur kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana, Akan tetapi, sebelum merujuk pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu harus dilihat kelalaian yang dilakukan oleh dokter baik mengenai resiko dalam pengobatan (risk of treatment) dan kesalahan penilaian (error of judgement).
Copyrights © 2022