Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 2 (2022)

TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA BERITA DALAM JARINGAN (DARING) TERHADAP PENGUMPUL (AGGREGATOR) BERITA

Usman, Usman (Unknown)
Rumainur, Rumainur (Unknown)
Nugraha, Agus Bambang (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2022

Abstract

Kemajaun teknologi telah menggeser kebiasaan masyarakat global, termasuk cara masyarakat mengakses sebuah informasi berita yang kini dengan mudah dapat dilakukan kapanpun secara daring. Hal ini membuat banyak pers memuat hasil jurnalistiknya kedalam media digital yang siapapun bisa mengakses, membaca, bahkan mengcopynya, termasuk yang dilakukan oleh Aggregator berita. Kini aggregator berita lebih diminati oleh pembaca lantaran adanya penyederhanaan informasi yang disajikan, singkat dan hanya pada poin-poin pentingnya saja. Jenis, kategori hingga cakupan berita dapat disesuaikan (sort) dan dibatasi (filter) sesuai keinginan. Hal ini membuat konten aggregator berita lebih digemari masyarakat dibandingkan portal berita yang dibuat langsung oleh para pers, sehingga aggregator berita dianggap telah melanggar hak cipta. Penelitian tentang perlindungan hak cipta berita terhadap pengumpul berita atau anggregator berita ini dilakukan dengan pendekatan normatif, yakni pendekatan terhadap perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode yang digunakan adalah library research, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka hukum sebagai bahan primer. Adapun hasil dari penelitian ini adalah aggregator berita telah melanggar hak cipta yang diatur oleh UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, meski aggregator berita telah mencantumkan sumber berita dalam konten yang ia kutip, akan tetapi keuntungan ekonomi dari hasil publikasi berita oleh aggregator berita, telah melanggar hak ekonomi dari pencipta berita itu sendiri. Sehingga aggregator berita daring dalam praktiknya adalah melanggar hukum. Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak agar tidak terjadi kerugian akibat dari kemajuan teknologi, khususnya dalam proses publikasi berita oleh aplikasi pengumpul berita (aggregator) yang kian marak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...