Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam dan tidak hanya terjadi di kota kota besar saja, tetapi juga terjadi dilingkup kabupaten seperti kasus yang terjadi di kabupaten Jombang ini sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG, bahwa anak didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan. Adapun Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh anak dan Pertimbangan Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. JBG. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu Penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia dan terkandung di dalam data sekunder. Simpulan pada penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak tidak dapat diselesaikan secara diversi namun diselesaikan melalui persidangan, sehingga sanksi hukuman terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa anak terhadap anak dengan menerapkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pertimbangan Hakim dalam putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Jbg adalah dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Copyrights © 2022