Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 2 (2022)

PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKANNYA BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Bunyamin, Bunyamin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2022

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1. Dalam penelitian ini yang akan di bahas adalah 1. Sahkah akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang Wanita sedang hamil? 2. Apakah mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami istri dalam perkawinan yang sah? 3. Bagaiamana status anak yang akan lahir nanti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu salah satu cara yang digunakan guna mendapatkan gambaran mengenai masalah perkawinan wanita hamil dan status anak yang dilahirkannya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Lain halnya dengan dengan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. 2. Bolehnya berkumpul sebagai akibat akad nikah yang dilakukan dalam keadaan sang wanita sedang hamil. Menurut mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi perkawinan tersebut adalah sah dan dibolehkan melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Lain halnya dengan dengan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. 3. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil adalah anak sah apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang menghamilinya. Hal tersebut dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 99 , Pasal 42 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Adapun apabila yang menikahi ibunya adalah laki-laki yang bukan menghamilinya maka status hukum anak tersebut ialah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara dalam hukum Islam menyaratkan minimal jarak waktu antara perkawinan dan melahirkan anak itu 6 (enam) bulan baru dapat dinasabkan kepada bapaknya

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...