Faktanya dalam kehidupan bermasyarakat bahwa perkawinan merupakan hal penting untuk mengikat dua insan yang ingin hidup bersama. Pada perkembangannya perkawinan bukan didasarkan pada agama maupun komitmen dalam menjalin hubungan, akan tetapi sering kali perkawinan hanya untuk memenuhi hasrat seseorang untuk hidup bersama dalam satu rumah tanpa ada agama yang melatarbelakangi perkawinan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kasus-kasus perkawinan beda agama, perkawinan sesama jenis, perkawinan sedarah dan lain sebagainya. Suatu perkawinan tentunya selalu menghasilkan akibat hukum baik orang yang melakukan perkawinan dan keturunannya kelak tidak terkecuali perkawinan beda agama. Tentunya perkawinan beda agama lebih rentan degan akibat hukum yang akan diterima. Kemungkinan masalah-masalah baru akan selalu ada mengingat perbedaan pendapat dan cara mengajarkan mengenai ketuhanan kepada anak-anak para pelaku perkawinan beda agama akan berbeda pula yang akhirnya mencetuskan suatu problematika dalam keluarga.
Copyrights © 2022