Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 4 (2022)

Berkembangnya Kata Talak di Masyarakat Perspektif Qiyas

Norholis, Norholis (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2022

Abstract

Sebagaimana sudah lumrah di dalam keluarga terjadi perselisihan. Dari perselisihan tersebut tidak sedikit pasangan yang melontarkan kata atau bahasa kotor pada pasangannya, bahkan sampai pernyataan yang berpotensi pada talak. Adanya perkembangan zaman ini, bahasa talak di masyarakat umum juga mengalami perkembangan. Dari perkembangan tersebut bagaimana memberikan hukum yang pas menurut pandangan kaidah Qiyas. Dengan cara menginterkoneksikan persamaan dan perbedaan antara kosa kata yang status hukumnya masih blur atau rabun dengan kosa kata yang sudah nampak tilas konsekuensi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris pada kasus-kasus yang terjadi dilapangan. Kemudian kasus tersebut dibaca dengan gunakan metode Qiyas. Sehingga hasilnya mendapatkan legal hukum formal yang jelas dan transparan. Alhasil beberapa informan yang sudah penulis wawancara menggunakan metode wawacara semi-struktur, maka ada beberapa perkembangan kata yang berpotensi talak di masyarakat, seperti suami mengaku jomblo, suami menganggap adik pada istrinya sendiri, suami mengaku tidak beristri di depan istrinya dan lain sebagainya. Maka secara formal talak terbagi pada dua, yaitu jelas dan sindiran, maka dari persamalahan tersebut diqiyaskan dengan kata sindiran. Sehingga masalah legal formal statusnya dikembalikan kepada niat suami ketika berucap. Apabila anggapan tidak beristri yang dilontarkan oleh suami didepan istrinya dengan niatan talak, maka talak terjadi. Namun jika tidak, tidak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...