Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 12 No 1 (2023)

Prinsip Kehati-Hatian Oleh Kreditur Dalam Rangka Mengatasi Terjadinya Kredit Macet

Jimmy Tjiu (Unknown)
Gunawan Nachrawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2023

Abstract

Prinsip kehati-hatian perlu dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya kredit macet yang bisa terjadi kapan saja sehingga dapat merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit. Prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (Prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan dalam pemberian kredit kepada Debitur, Kreditur wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kredit macet yang mungkin saja bisa terjadi dikemudian hari. Menurut Johannes Ibrahim, pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur sebagai upaya agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari, dapat dilakukan dengan menerapkan analisis 5C sebelum pemberian kredit, yakni: character, capital, capacity condition of economy; dan collateral. Terhadap Kreditur yang telah melakukan kewajibannya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tetapi Kredit macet masih tetap terjadi, maka ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk menyelamatkan kreditnya, salah satunya restrukturisasi. Dalam kasus kredit macet, debitur telah dianggap mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Bagi debitur yang tetap ingkar janji setelah dilakukannya restrukturisasi, maka pihak kreditur dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Adapun lembaga tersebut yaitu: melalui Badan Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri serta melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...