Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam pembangunan manusia khususnya di Indonesia. Fenomena pemerataan layanan kesehatan mental masih menjadi problematika dunia, terlebih Indonesia merupakan negara dengan berbagai pulau serta banyaknya desa-desa yang tersebar. Aksesibilitas ke layanan kesehatan pun juga harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai seperti pusat layanan kesehatan yang dekat dari pemukiman warga, jalan yang mendukung untuk di lalui, dan tenaga kesehatan yang memadai. Berdasarkan fenomena tersebut, melalui tinjauan dan kajian teoritis serta bukti fakta lapangan, peneliti akan mengkaji sejauh mana implementasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Copyrights © 2022