Pencatatan perkawinan bukan menjadi syarat sah perkawinan, tapi merupakan upaya untuk mewujudkan tertib administratif. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi terhadap masalah administrasi kependudukan, dimana masih banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan nikah di bawah tangan dapat membuat kartu keluarga dengan menggunakan SPTJM sebagai pengganti dari akta nikah. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pencatatan perkawinan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, serta akibat hukum yang timbul dari penggunaan SPTJM terhadap pasangan nikah di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder ditambah dengan wawancara. Hasil penelitian yang perlu diperhatikan adalah SPTJM tidak mengesahkan terjadinya suatu perkawinan, melainkan hanya mempercepat proses pendataan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka dari itu, pencatatan perkawinan penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Copyrights © 2023