Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan rekonstruksi ideal haluan negara untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Konstitusi (Grand Theory), Teori Sistem Ketatanegaraan (Middle Range Theory), dan Teori Hukum Pembangunan (Applied Theory). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan amanat para pendiri bangsa dan tercantum dalam Pasal 3 UUD 1945. Saat ini, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun, pelaksanaan pembangunan menunjukkan masih terjadi ketimpangan pada masing-masing era kepemimpinan. Oleh karena itu, rekonstruksi ideal haluan negara kedepannya menjadi acuan bagi Presiden, Wakil Presiden, dan Gubernur agar dapat dikontrol atau diawasi, menyusun visi misinya yang mengacu pada GBHN dan UUD agar selaras dan konsisten dengan paradigma Pancasila serta berkesinambungan dan berkelanjutan secara lintas periode pemerintahan. Revisi UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN dengan memasukkan konsep GBHN diharapkan dapat membuat perencanaan pembangunan berjalan secara kontinuitas serta memiliki arah dalam waktu yang panjang untuk mewujudkan pembangunan antara pusat dan daerah.
Copyrights © 2023