Tujuan penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran dalam penyelanggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah memiliki makna sangat penting jika dikaitkan dengan kekuasaan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi. Itu berarti kebutuhan Pemerinatahan Daerah atas Peraturan Daerah sebagai instrumen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dapat dibenarkan secara yuridis dengan meilihat kembali pada hakikat fungsionalnya. Adapun metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian law in book atau studi kepustakaan dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach atau legislation regulation approach), konseptual (conceptual approach), sejarah (historical approach), dan sistem (system approach). Relevansi dalam penelitian ini menitik beratkan pada optimalisasi penyelesaian permasalahan regulasi dalam indeks kebutuhan peraturan daerah. Sehingga implikasinya dalam penggunaan diskresi sebagai konsekuensi diterimanya prinsip kebebasan bertindak pada akhirnya akan memunculkan kewenangan negara untuk melakukan diskresi hukum atau suatu proses "kebijakan" dalam penataan indek kebutuhan peraturan daerah.
Copyrights © 2023