Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep cyber notary dalam sistem hukum Indonesia dan kekuatan hukum akta autentik yang dibuat dengan menggunakan konsep cyber notary. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian bahwa konsep cyber notary diatur pada Pasal 15 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi masih tidak ditemukan adanya penjelasan terkait kewenangan dalam melakukan sertifikasi akta notaris yang dibuat dengan konsep Cyber Notary. Pada akta partije yang dibuat dengan cyber notary tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, kemudian pada akta relaas yang dibuat menggunakan cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Copyrights © 2024