Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dalam kontrak kerja menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja pada putusan Nomor 83/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundangan-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja yang diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata, dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan adalah menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melakukan pembangunan vila sesuai dengan yang telah diperjanjikan sehingga menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 154.013.000,00
Copyrights © 2024