Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli, dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam jual beli pada retail Online. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jual beli pada retail Online konsepnya sama dengan jual beli secara konvensional tetapi memiliki perbedaan, Dimana jual beli pada retail Online menggunakan aplikasi atau website sebagai tempat melakukan jual beli dengan memanfaatkan media elektronik. Penyelesaian sengketa jual beli pada retail Online dilakukan dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), diluar pengadilan (non litigasi) ataupun melalui pengadilan (litigasi), sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2024