Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja ditinjau dari perspektif hukum di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pdt.Sus-PHI/2016 telah sesuai dengan hukum di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan mengkaji data yang telah diperoleh, selanjutnya diuraikan dalam bentuk narasi, kemudian data-data tersebut dihubungkan dengan teori peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja telah di atur secara jelas dalam peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan serta dalam putusan MA telah menerapkan keadilan dan sesuai dengan peraturan di Indonesia mengenai perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Copyrights © 2024