Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam konteks pelayanan konsultasi pemeriksaan kesehatan online atau telemedicine menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah perlindungan yang didapatkan oleh pasien dalam layanan konsultasi Kesehatan online berupa perlindungan terhadap hak-hak pasien, rekam medis dan pertanggungjawaban dokter. Kemudian pertanggung jawaban dokter dalam kesalahan pemeriksaan Kesehatan secara online dapat berupa pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administrasi.
Copyrights © 2024