Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien fisioterapi yang menjadi korban kelalaian medis oleh tenaga medis berdasarkan hukum positif diindonesia dan mengetahui pengaturan penyelesaian sangketa medis akibat dari kesalahan atau kelalaian medis pada pasien fisioterapi di Indonesia. Jenis penelitian normatif. Hasil penelitian di dapat bahwa perlindungan hukum pasien fisioterapi yang mengalami kelalaian oleh tenaga medis diindonesia mencakup kompleksitas hukum positif yaitu melalaui beberapa hukum yang relevan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Praktek Fisioterapi,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Praktek Fisioterapi,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,KUHP dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan penanganan sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yakni jalur ligitasi (pengadilan) yakni sebuah proses di mana pengadilan menjatuhkan keputusan yang mengikat para pihak yang berselisih dalam suatu proses hukum yang terlihat dalam tingkat mana hukum dan kewajiban dan non-ligitasi yang berarti menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan melalui negosisasi, konsolidasi, mediasi.
Copyrights © 2024