Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam putusan nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Implikasi penetapan Hakim terhadap perkawinan beda agama. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, melainkan juga dari aspek agama. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan suatu perkawinan, sedangkan aspek formalnya menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua aspek ini harus terpenuhi keduanya. Bila perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan UU, tanpa mentaati unsur yang disyaratkan agama, maka perkawinan dianggap tidak sah. Sebaliknya, apabila perkawinan dilakukan hanya memperhatikan unsur hukum agama saja, tanpa mentaati UU (hukum negara), maka perkawinan dianggap tidak sah.
Copyrights © 2024