Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberian upah terhadap pekerja di Indonesia dan untuk mengetahui upaya hukum jika upah dibayar dibawah upah minimum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu dalam beberapa peraturan telah diatur bahwa pengusaha harus membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum sebagai upaya perlindungan kesejahteraan bagi pekerja telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya memang belum maksimal. pengusaha yang membayar upah tenaga kerjanya dengan rendah (tidak memenuhi standar upah minimum) maka hal tersebut dinamakan perselisihan hak. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Copyrights © 2025