Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impletasi perlindungan hukum data debitur rmenurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk jaminan hak-hak pada debitur berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hak konsumen menurut hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tanggung jawab hukum pada perlindungan data diri nasabah debitur di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdapat 3 jenis Tanggung jawab hukum yaitu perdata, pidana, dan administarasi.
Copyrights © 2025