p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Data Diri Nasabah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zainie, Faroja; Hs, Salim
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.5261

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impletasi perlindungan hukum data debitur rmenurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk jaminan hak-hak pada debitur berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hak konsumen menurut hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tanggung jawab hukum pada perlindungan data diri nasabah debitur di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdapat 3 jenis Tanggung jawab hukum yaitu perdata, pidana, dan administarasi.
Perlindungan Hukum Data Diri Nasabah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zainie, Faroja; Hs, Salim
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.5261

Abstract

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impletasi perlindungan hukum data debitur rmenurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk jaminan hak-hak pada debitur berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hak konsumen menurut hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tanggung jawab hukum pada perlindungan data diri nasabah debitur di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdapat 3 jenis Tanggung jawab hukum yaitu perdata, pidana, dan administarasi.