Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan di Kota Mataram dan mengetahui jika terjadinya wanprestasi/kelalaian dalam pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien perawatan kecantikan di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Teknik memperoleh data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan di Klinik Kecantikan Kota Mataram telah memenuhi syarat dan secara yuridis sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Wanprestasi/kelalaian dalam pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan terjadi jika adanya ketidakpelaksanaan kewajiban atau ketidakpenuhan prestasi yang telah disepakati sehingga menyebabkan kerugian pada pasien. Perawatan hingga pemulihan kondisi diberikan secara gratis sebagai tanggungjawab pihak klinik kecantikan atas wanprestasi yang dilakukannya.
Copyrights © 2025