Anak tanpa kewarganegaraan (stateless children) merupakan kelompok rentan yang menghadapi berbagai bentuk kerentanan hukum, sosial, dan ekonomi. Ketidakjelasan status kewarganegaraan membuat anak-anak ini kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum, dan seringkali terjebak dalam situasi eksploitasi maupun kriminalisasi. Dalam konteks hukum pidana, anak tanpa kewarganegaraan dapat menjadi korban maupun pelaku tindak pidana karena keterbatasan hidup, namun tidak selalu memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Padahal, Indonesia memiliki komitmen normatif melalui berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak tanpa kewarganegaraan dalam perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dokumen internasional. Diharapkan, kajian ini dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan di Indonesia.
Copyrights © 2025