Private Law
Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram

KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

Raodah , Putri (Unknown)
Septira Putri Mulyana (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2025

Abstract

 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...