Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA Raodah , Putri; Septira Putri Mulyana
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7202

Abstract

 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.
KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA Raodah , Putri; Septira Putri Mulyana
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7202

Abstract

 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.
Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Eksekusi Jaminan Dalam Kepailitan Yang Hartanya Lebih Kecil Daripada Utangnya Prasetya, Ossy Abel; Sudiarto; Raodah , Putri
Commerce Law Vol. 3 No. 2 (2023): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i2.3250

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para kreditur separatis dalam proses kepailitan dan kedudukan hak kreditor separatis terhadap eksekusi jaminan dalam kepailitan yang harta pailitnya lebih kecil daripada utangnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap kreditor separatis perspektif Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diidentifikasi diperoleh dengan dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dimana perlindungan preventif dalam konteks pencegahan kerugian kreditor separatis dalam proses kepailitan diakomodir dalam Pasal 138 dan Pasal 178 ayat 1. Dalam hal perlindungan hukum represif, kreditor separatis dapat mengajukan berbagai upaya hukum seperti perlawanan, kasasi, peninjauan kembali, dan perdamaian. Kemudian Hak kreditur separatis ketika dalam keadaan insolven juga mempunyai hak sama dengan sebelum keadaan insolven tetapi haknya sudah bisa digunakan oleh kreditur separatis
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution) Made, I Made Gending Ganesha; Hirsanuddin; Raodah , Putri
Commerce Law Vol. 3 No. 2 (2023): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i2.3518

Abstract

ABSTRAKPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)I Made Gending GaneshaNIM : D1A118108Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang – Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang – Undang (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (Intenational network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi : negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute Resolution
Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pinjaman Online Anita; Sudiarto; Raodah , Putri
Commerce Law Vol. 3 No. 2 (2023): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i2.3537

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online,dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang terintegrasi maupun independent yang memiliki fungsi, tugas dalam mengatur system regulasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Adapun Bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online yang diberikan oleh OJK yaitu untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian.