Penelitian ini ditujukan untuk menambah pemahaman terkait langkah penyelesaian kredit macet akibat Covid-19 dan akibat hukum kredit yang masih tetap macet pasca Covid-19 meski telah adanya upaya penyelesaian tersebut pada bank Bukopin cabang Kota Mataram. Penelitian ini melakukan pengamatan dan pengkajian terkait langkah penyelesaian kredit macet dalam upaya penyelamatan dampak Covid-19 dan akibat hukum kredit yang masih tetap macet pasca Covid-19 meski telah ada upaya-upaya tersebut sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode NormatifEmpiris dengan sumber bahan hukum/data secara primer melalui observasi dan wawancara langsung ke Bank Bukopin Cabang Kota Mataram juga kajian terkait, bahan hukum/data sekunder dan tersier dari kajian terkait penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah langkah penyelesaian kredit macet akibat Covid-19 di Bank Bukopin Cabang Kota Mataram dilakukan dengan restrukturisasi sesuai dengan Peraturan OJK dan jika masih macet pasca Covid-19 meski telah adanya langkah penyelesaian tersebut sebelumnya maka akan dilakukan upaya non-eksekusi terlebih dahulu agar tidak lagi macet sebelum dilakukan eksekusi oleh kreditur. Jika debitur dinilai tidak ada itikad baik untuk melaksanakan prestasi maka akan dilakukan eksekusi oleh kreditur.
Copyrights © 2025