Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 176/PDT/PT.MTR. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tergugat (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), karena telah memanfaatkan, menghaki, dan mempertahankan hak milik penggugat. Kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih cukup kuat dan diakui oleh hukum dikarenakan merupakan bukti kepemilikan zaman dahulu sebelum Tahun 1960. Pertimbangan hakim dari persidangan tingkat pengadilan tinggi hingga tingkat peninjauan kembali di menangkan oleh penggugat yaitu Ida Made Singarsa dengan beberapa saksi-saksi dan beberapa bukti-bukti yang cukup menguatkan.
Copyrights © 2025